Terlilit Utang Pinjol Hingga Rp90 Juta, H Nyaris Bunuh Diri, Polisi Langsung Bergerak
APARAT kepolisian mulai mengusut insiden percobaan bunuh diri yang dilakukan H (25) karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Petugas juga mengecek apakah pinjol yang meneror korban itu ilegal atau legal. "Sudah dilaporkan ke pimpinan tentang pinjol-nya itu apa memang legal atau ilegal, kami sedang mencari info tentang itu," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri ketika dikonfirmasi, Senin (22/11). Perwira menengah ini menambahkan pihaknya bakal melakukan penyelidikan terkait pinjol tersebut. Namun, saat ini kondisi H masih belum bisa terbuka untuk bercerita. "Sampai saat ini orangnya belum mau terbuka, dia cuma hanya cerita seperti itu," kata Khoiri. Diketahui sebelumnya seorang pria berinisial H (25) melakukan percobaan bunuh diri dengan berusaha melompat dari lantai empat ruko apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Pemicunya karena dia terlilit utang pinjaman online (pinjol) senilai Rp 90 juta. "Pelaku mempunyai masalah utang piutang pinjol sekitar Rp 90 juta," ujar Khoiri, Minggu (21/11). H sempat berusaha membayar utang itu dengan melakukan judi online. Namun dia tidak pernah memenangkan judi online sehingga frustasi. "Sehingga yang bersangkutan frustrasi karena sering dihubungi, diteror oleh orang orang pinjol," kata Khoiri. Aksi percobaan bunuh diri ini dilakukan ketika H menyerahkan handphone miliknya kepada temannya. Namun, secara tiba-tiba H sudah berada di samping jendela dan hendak melompat keluar. Melihat hal tersebut, teman dari H langsung meminta tolong dan membujuk H agar mengurungkan niatnya. Tak lama setelah itu, teman dari H juga menghubungi Polsek Kembangan dan pihak pemadam kebakaran untuk membujuk H. (bbs/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: